KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Nama : Aqila Adinda Putri Wardana
NIM :
190544636047
Fakultas :
Teknik
Jurusan :
Teknologi Industri
Program Studi :
S1 Pendidikan Tata Busana
Mata Kuliah :
Pendidikan Bahasa Indonesia
Offering :
E16
Dosen Pembina : Ary Fawzi, S.Pd, M.Pd
Sebuah etnis dikenali lantaran bahasanya. Oleh karena
itu, bahasa merupakan salah satu unsur pengikat kebangsaan. Begitu pula dengan
bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting karena
bahasa Indonesia adalah bahasa Nasional sehingga kedudukannya di atas
bahasa-bahasa daerah. Bahasa daerah tetap diakui, tapi Bahasa Indonesialah
Bahasa yang harus dijunjung tinggi. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945
tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia
yang menyatakan bahwa bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Dengan kata lain,
ada dua macam kedudukan bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan
sebagai bahasa nasional sesuai dengan Sumpah Pemuda 1928 dan kedua, bahasa
Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa
Indonesia berfungsi sebagai (1) lambang kebanggan kebangsaan, (2) lambang
identitas nasional, (3) alat perhubungan antarwarga dan antarbudaya, dan (4)
alat mempersatukan suku-suku bangsa dengan latar belakang budaya dan bahasa
yang berbeda ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia. Di dalam kedudukannya
sebagai bahasa Negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1) bahasa resmi
kenegaraan, (2) bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, (3) alat
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan, dan (4) alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di samping itu, sekarang ini fungsi bahasa Indonesia semakin besar. Bahasa
Indonesia berfungsi sebagai media massa. Media massa cetak dan elektronik, baik
visual, audio, maupun audio visual harus memakai bahasa Indonesia. Media massa
menjadi tumpuan kita dalam menyebarluaskan bahasa Indonesia secara baik dan
benar.
Dalam kedudukannya sebagai
bahasa negara (UUD 45 Bab XV Pasal 36), bahasa Indonesia berfungsi sebagai (1)
bahasa resmi kenegaraan, (2) pengantar dalam dunia pendidikan, (3) alat perhubungan
resmi negara, (4) alat pengembangan IPTEK. Selain itu, fungsi bahasa Indonesia
adalah sebagai alat komunikasi, sebagai alat ekspresi diri, sebagai alat
integrasi dan adaptasi, dan sebagai alat kontrol sosial.
Secara terperinci, kedudukan dan fungsi
Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Sebagai Bahasa nasional
a.
Lambang kebanggaan nasional : Bahasa
Indonesia memancarkan nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia.
b.
Lambang identitas nasional : Bahasa Indonesia mewakili
jati diri bangsa Indonesia, selain Bahasa Indonesia terdapat pula lambang
identitas nasional yang lain yaitu bendera Merah-Putih dan lambang negara
Garuda Pancasila.
c.
Alat pemersatu masyarakat yang berbeda latar
budaya : Mengacu
pada keragaman yang ada pada Indonesia dari suku, agama, ras, dan budaya,
bahasa Indonesia dijadikan sebagai media yang dapat membuat kesemua elemen
masyarakat yang beragam tersebut kedalam sebuah persatuan.
d.
Alat penghubung antar budaya dan antar daerah
: Masyarakat Indonesia terdiri
dari berbagai suku dengan bahasa yang berbeda-beda, maka kan sangat sulit
berkomunikasi kecuali ada satu bahasa pokok yang digunakan. Maka dari itu
digunakanlah Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan perhubungan nasional.
2.
Sebagai Bahasa negara
a.
Bahasa resmi kenegaraan
b.
Bahasa pengantar di Lembaga Pendidikan : Bahasa Indonesia digunakan
untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar dan segala hal dalam konteks
pendidikan
c.
Bahasa resmi untuk kepentingan pembangunan
d.
Bahasa resmi dalam pengembangan kebudayaan
nasional dan pemanfaatan iptek.
3.
Sebagai Bahasa persatuan. Bahasa Indonesia
sebagai pemersatu suku bangsa, yaitu pemersatu suku, agama, ras, dan antar golongan.
Fungsi ini sudah tercantum dalam sumpah pemuda.
4.
Sebagai bahasa baku
a.
Penambah kewibawaan sebagai penjabat dan
intelektual.
b.
Penanda acuan ilmiah dan penulisan ilmiah.
Bagus sekali. Semangat terus Aqila 💜
BalasHapussangat lengkap dan mudah dimengerti sekali. Selalu semangat Aqilaaa
BalasHapusbaik, terimakasih atas pertanyaan dari anita Rohman :)
Hapusbagus aqila, sumbernya terpercaya dan sangat nyaman dibaca, sehingga mudah dipahami
BalasHapusbaik, terimakasih atas pertanyaan dari mas eko :)
HapusPenulisan artikel padat dan jelas sehingga mudah dimengerti 👍
BalasHapusbaik, terimakasih atas pertanyaan :)
Hapus